Selamat datang di Treezia Hub 0823 4066 5758

Kamis, 17 April 2014

Syarat Dan Ketentuan

Syarat Dan Ketentuan
KODE ETIK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Peraturan dan Kode Etik Perusahaan ini dibuat sebagai peraturan dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis PT. Sukses Indonesia dengan tujuan dan maksud sebagai berikut: 

1.1.1.
Menjelaskan dan mengatur hubungan antara Perusahaan dengan Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia. 

1.1.2.
Menjaga dan melindungi kepentingan Perusahaan dan Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia. 

1.1.3.
Menjelaskan mengenai peraturan dan etika yang harus ditaati dalam menjalankan bisnis PT. Graha Waskitha Indonesia.

1.1.4.
Menyatakan dan mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dalam menjalankan bisnis PT. Sukses Indonesia.

1.1.5.
Mengatur dan melindungi kepentingan hukum Perusahaan dan Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia, dari tindakan Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang dapat menyebabkan dan atau berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian terhadap Perusahaan dan/atau terhadap Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia lain. Semua Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia secara otomatis terikat dengan segala ketentuan yang ada dalam kode etik dan peraturan perusahaan PT. Sukses Indonesia. Selanjutnya Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan digunakan sebagai peraturan dan pedoman MitraUsaha PT. Sukses Indonesia dalam menjalankan bisnis PT. Sukses Indonesia.
1.2
Untuk memberikan pengertian dalam memahami Peraturan dan Kode Etik PT. Sukses Indonesia, perlu diberikan penjelasan tentang istilah yangdipergunakan sebagai berikut: 

1.2.1.
Perusahaan PT. IBU adalah PT. Sukses Indonesia

1.2.2.
Mitra usaha PT. Sukses Indonesia adalah individu yang telah mendaftarkan keanggotaannya dengan cara menyerahkan formulir pendaftaran yang sah dan telah disetujui oleh perusahaan. 

1.2.3.
Upline adalah Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang berada pada satu garis lurus ke atas. 

1.2.4.
Downline adalah Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang berada pada satu garis lurus ke bawah. 

1.2.5.
Sponsor adalah upline yang memperkenalkan bisnis PT. Sukses Indonesia kepada calon Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia, dan menempatkan calon Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia tersebut sebagai downlinenya. 

1.2.6.
Konsumen adalah pembeli dari produk-produk PT. Sukses Indonesia dengan tujuan untuk dipakai sendiri. 

1.2.7.
Crossline adalah mitra usaha PT. Sukses Indonesia yang berbeda garis sponsor. 

1.2.8.
Jaringan adalah beberapa mitra usaha PT. Sukses Indonesia yang berada dalam kelompok anggota yang bersangkutan. 

1.2.9.
Posisi/Peringkat adalah suatu jenjang karir mitra usaha PT. Sukses Indonesia yang dapat dicapai dengan memenuhi syarat-syarat tertentu di Program ............................................................................


Perubahan atas jenjang karir tersebut akan berpengaruh terhadap Reward dan Penghasilan mitra usaha PT. Sukses Indonesia. Semakin tinggi posisi/pringkat mitra usaha PT. Sukses Indonesia maka semakin besar potensi bonus dan Reward yang akan didapatkan oleh mitra usaha PT. Sukses Indonesia tersebut. 

1.2.10.
Kartu Anggota/No.ID, adalah tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra Usaha PT. Graha Waskitha Indonesia sebagai bukti keanggotaan dan dipakai sebagai alat untuk berhubungan dengan Perusahaan, Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia serta konsumen dalam menjalankan aktivitas bisnis PT. Sukses Indonesia.

1.2.11.
Stater Kit adalah alat bantu/panduan dalam menjalankan bisnis PT. Sukses Indonesia yang berisi buku panduan, merupakan satu kesatuan dengan formulir pendaftaran keanggotaan, yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra usaha PT. Sukses Indonesia yang baru. 

1.2.12.
Produk adalah barang–barang yang dipasarkan oleh perusahaan kepada para konsumen dan/atau Mitra usaha PT. Sukses Indonesia.




BAB II
PERMOHONAN/PENDAFTARAN MENJADI
MITRA USAHA PT. GRAHA WASKITHA INDONESIA
2.1
Setiap calon Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia telah berusia 18 tahun dengan kewarganegaraan yang jelas yang dibuktikan dengan data-data dan/atau bukti identitas diri (KTP) yang masih berlaku dan diakui keabsahannya. Untuk menjadi Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia, seorang pemohon diwajibkan mengisi, melengkapi dan menandatangani formulir pendaftaran secara jujur dan benar, serta berjanji dan mengikatkan diri untuk tunduk pada semua syarat-syarat, peraturan sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia,serta kode etik program pemasaran dan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan baik secara tertulis atau secara tidak tertulis baik yang telah ada sekarang dan/atautidak terbatas terhadap perubahan-perubahan, modifikasi dan/atau variasi. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh calon Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia harus dikembalikan ke kantor PT. Sukses Indonesia dan harus mendapat persetujuan dari Perusahaan. Perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak keanggotaan seseorang untuk menjadi Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
2.2.
Seorang calon Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dilarang memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar atau tidak akurat kepada perusahaan. Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia berkewajiban segera memberitahukan Pihak Perusahaan apabila terdapat perubahan atau kesalahan dalam mengisi/memasukkan data keanggotaannya sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
2.3.
Perusahaan mempunyai hak untuk segera menghentikan status keanggotaannya sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dalamhal yang bersangkutan telah secara sengaja memberikan informasi yang salah atau tidak akurat. Segala kerugian yang timbul terhadap Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia itu sendiri maupun terhadap Perusahaan ataupun Pihak-pihak lainnya yang disebabkan karena kesalahan, kelalaian dan/atau kesengajaandalam mengisi dan memberikan data kenggotaan menjadi tanggung jawab Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia itu sendiri secara pribadi.




BAB III
MASA KEANGGOTAAN SEUMUR HIDUP DAN BERSYARAT
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dapat diberhentikan keanggotaannya sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia oleh perusahaan secara sepihak apabila yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam tindakan indisipliner seperti: 
3.1.
Mensponsori Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia lain secara tidak benar, yaitu tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan dan Kode Etik ini. 
3.2.
Merubah harga jual produk PT. Sukses Indonesia tanpa mendapat persetujuan lebih dahulu dari perusahaan.
3.3.
Terlibat dalam aktivitas perusahaan penjual langsung lainnya atau perusahaan lainnya yang menjadi kompetitor langsung dengan PT. Sukses Indonesia
3.4.
Melanggar dan/atau tidak mematuhi kode etik sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia serta program pemasaran atau kebijakan lainnya yang telah ditetapkan oleh PT. Sukses Indonesia
3.5.
Melakukan kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk, program pemasaran, maupun perusahaan PT............................. 
3.6.
Menyampaikan informasi yang salah tentang produk PT. Sukses Indonesia dan program pemasaran perusahaan. 
3.7.
Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Hukum yang berlaku yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT. Sukses Indonesia




BAB IV
BIAYA PENDAFTARAN DAN KETENTUAN
MENJADI MITRA USAHA PT. GRAHA WASKITHA INDONESIA
4.1.
Biaya pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra Usaha PT. Graha Waskitha Indonesia ditetapkan sebesar :

No.
PROGRAM
WILAYAH I
WILAYAH II
WILAYAH III
WILAYAH IV
1.
2.
3.
Silver
Gold
Repeat Order CM
Rp. 00000
Rp. 00000
Rp. 00000
Rp. 000.00
Rp. 000.000
Rp. 000.000
Rp. 000.00
Rp. 00000.000
Rp. 00000.000
Rp. 000.000
Rp. 000.000
Rp. 000.000

Keterangan :  
·         Wilayah I    : ( Sulsel, Sulbar,)
·         Wilayah II   : ( Sultra, Sulteng, Gorontalo, Sulut, Maluku, Pulau Jawa, Kaltim, Kalut, Bali, NTB )
·         Wilayah III  : ( Kalsel, Kalbar, Pulau Sumatera, NTT, Papua)
·         Wilayah IV  : ( Luar Negeri )
4.2.
Besaran biaya dapat berubah setiap waktu. Perubahan atas biaya pendaftaran tersebut akan diumumkan dan berlaku efektif setelah pengumuman atau pemberitahuan resmi dikeluarkan dari PT. Sukses Indonesia
4.3.
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia akan mendapatkan Starter Kit dan Kartu ID serta Paket produk sesuai dengan masing masing Program. 




BAB V
AHLI WARIS DAN PENGHIBAHAN KEANGGOTAAN
5.1.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dapat menunjuk siapa saja yang mempunyai kewarganegaraan yang sama menjadi ahli warisnya. Jika nama ahli waris tidak tercantum dalam formulir permohonan Keanggotaan maka yang menjadi ahli warisnya adalah saudara yang terdekat. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris yang sah setelah seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia meninggal dunia, Perusahaan hanya mengakui ahlimwaris berdasarkan Keputusan atau penetapan lembaga peradilan sesuai dengankewarganegaraan yang bersangkutan. PT. Sukses Indonesia berhak menahan/membekukan keuntungan apa saja termasuk bonus dan komisi sampai diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum. 
5.2.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dilarang mengalihkan, menghibahkan atau mengalihkan hak lainnya sebagai seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari PT. Sukses Indonesia. Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dapat mendelegasikan tanggung jawabnya tetapi tetap bertanggung jawab untuk memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 




BAB VI
PENGALIHAN KEANGGOTAAN
Pengalihan keanggotaan dapat dibagi menjadi 2 kategori:
6.1.
Jika seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia meninggal dunia, maka ahliwarisnya secara otomatis akan mengambil alih keanggotaannya. Jika nama ahliwaris tidak disebutkan, pengalihan dimaksud akan ditentukan berdasarkan Putusan atau Penetapan Lembaga Peradilan yang berlaku di Negara setempat. Secara bersamaan, PT. Sukses Indonesia berhak menahan/membekukanseluruh keuntungan termasuk tetapi tidak terbatas pada bonus, komisi sampai kasusnya diputuskan. 
6.2.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang telah mencapai usia 65 tahun atau tidak mampu menjalankan bisnis PT. Sukses Indonesia karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, jika disetujui oleh PT. Sukses Indonesia maka Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang bersangkutan diijinkan mengalihkan keanggotannya kepada siapa saja yang diainginkan menjadi ahli warisnya. 




BAB VII
PENDAFTARAN GANDA & PERUBAHAN DATA/EDIT PROFILE
7.1.
Dalam hal terjadi dan ditemukan pendaftaran ganda PT. Sukses Indonesia berhak segera membatalkan nomor ID Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia tersebut tanpa pemberitahuan lebih lanjut. 
7.2.
Tindakan disiplin seperti pembekuan atau pembatalan seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dapat dilakukan kepada Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia atau sponsor yang secara langsung atau tidak langsung atau secara sengaja atau tidak sengaja terlibat langsung dalam pendaftaran ganda. 
7.3.
Seseorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang hendak melakukan perubahan data/edit profile keatas nama mitra lain, harus mengajukan permohonan tertulis bermaterai kepada PT. Sukses Indonesia dan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 250.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 Nomor ID. 
7.4.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dilarang terlibat secara langsungatau tidak langsung untuk meyakinkan, mempengaruhi atau membantu Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia lain agar megalihkan statusnya sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia di jaringannya atau mengalihkan kepada sponsor lain. Dalam hal ini termasuk tindakan menawarkan bantuan keuanganatau insentif yang terlihat maupun tidak terlihat atau memberikan bagian keuntungan untuk mempengaruhi seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia agar membatalkan statusnya sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dan kemudian mengajukan permohonan ulang menjadi Mitra PT. Sukses Indonesia di bawah sponsor yang berbeda. Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang ditemukan terlibat praktek dimaksud dapa tmengakibatkan statusnya sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia akandibekukan atau dibatalkan. 




BAB VIII
PENSPONSORAN YANG TIDAK SAH DAN SANKSINYA
8.1.
Pensponsoran yang tidak sah dalam konteks berikut adalah mensponsori seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang sudah menjadi Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia pada jaringan/group lain. 
8.2.
Perusahaan berhak untuk mengambil tindakan terhadap Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang melakukan pensponsoran yang tidak sah, sebagai berikut: 

8.2.1.
Status sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia akan dicabut atau dibatalkan, baik yang mensponsori atau yang disponsori 

8.2.2.
Mengeluarkan surat teguran dan/atau menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang terlibatdan tidak membayarkan bonus yang telah muncul. 




BAB IX
PEMBELIAN BARANG DAN HARGA
9.1.
Pembelian produk dilakukan secara tunai atau pembayaran dengan cara lain sesuai yang ditentukan Perusahaan di kantor PT. Sukses Indonesia, Master Stockist dan Sub Stockist yang sah untuk setiap pembelian pribadi Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
9.2.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia berhak mendapatkan harga yang sama yaitu sesuai dengan harga anggota yang telah diberlakukan oleh perusahaan untuk masing-masing wilayah. 
9.3.
Harga anggota yang tercantum dalam daftar harga yang dikeluarkan perusahaan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn). 
9.4.
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang telah melakukan pembelian produk, tidak dapat mengembalikan atau menukar dengan barang yang lain. 




BAB X
PERHITUNGAN, PENGIRIMAN BONUS DAN REWARD
10.1.
Perhitungan Bonus Sponsor, Bonus Pasangan, Bonus Titik dan Bonus Matching Titik  akan dihitung setiap Hari Kerja Nasional sebagai satu periode. 
10.2.
Perhitungan Bonus Repeat Order/Creative Marketing akan dihitung setiap bulannya sebagai satu periode. 
10.3.
Pembayaran Bonus Sponsor, Bonus Pasangan, Bonus Titik dan Bonus Matching Titik akan dibayar setiap hari kerja Nasional ( Senin, Selasa, Rabu, kamis dan Jum’at). Pembayaran Bonus Repeat Order/Creative Marketing akan dibayarkan setiap awal bulan pada minggu pertama melalui system komputerisasi dan dibayarkan ke rekening bank yang ditunjuk oleh Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia. Pada saat pengisian data menjadi Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia segala biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang bersangkutan.
10.4.
Transfer Pembayaran Bonus Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia oleh perusahaan akan dilakukan minimal transfer sebesarRp. 55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah) dan apabila bonus Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia masih dibawah nilai minimal transfer maka bonus tersebut akan ditunda sampai mencukupi nilai minimum transfer.
10.5.
Pencairan Reward promo (Hand Phone, Tour Domestik dan Tour Internatinal) akan dilakukan enam bulan sekali di acara Celebration Award, yang merupakan Agenda Kegiatan Tahunan perusahaan dan diadakan 2 kali dalam setahun.
10.6.
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang telah kualifikasi mencapai Reward Promo Tour Domestik dan Reward International  akan diberangkatkan pada bulan juni atau juli setiap tahunnya.
10.7.
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang mencapai promo tour domestik dan Reward Tour International tidak dapat mewakilkan keberangkatannya kepada pihak lain. Promo Tour Domestik dan Promo Tour International tidak dapat ditukar/diganti dengan uang cash.




BAB XI
PENUNDAAN &PEMBATALAN BONUS
11.1.
PT. Sukses Indonesia mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk menahan atau membatalkan keuntungan yang diterima seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia termasuk atas bonus dan hak-hak lainnya dalam hal: 
11.2.
Kepada seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang telah dikeluarkan surat bukti pelanggaran karena melanggar peraturan yang telah ditetapkan PT. Sukses Indonesia, termasuk kode etik, program pemasaran (system Marketing Plan) atau kebijakan perusahaan lainnya maka PT. Sukses Indonesia berhak menunda atau membatalkan bonus member PT. Sukses Indonesia
11.3.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang sedang dalam penyelidikan yang dilakukan PT. Sukses Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan Keanggotaan, kode etik, program pemasaran (system Marketing Plan) atau kebijakan perusahaan lainnya. 
11.4.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang telah terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran peraturan Keanggotaan, kode etik, program pemasaran (system Marketing Plan) atau kebijakan perusahaan lainnya. 
11.5. 
Penundaan penyelesaian pemindahan hak Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia kepadaahli waris. 
11.6. 
Alasan/sebab lainnya yang dianggap perlu dan baik oleh PT. Sukses Indonesia.




BAB XII
PAJAK PENGHASILAN DAN POTONGAN INDEX
12.1.
Penerimaan bonus oleh Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 
12.2.
Segala kewajiban perpajakan dari seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia menjadi beban dan tanggung jawab Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang bersangkutan.
12.3.
Setiap Bonus yang dibayarkan kepada Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia akan dikenakan potongan INDEX sebagai system pengaman perusahaan sesuai dengan masing-masing program pemasaran/marketing plan yang ada. Besarnya potongan pengaman INDEX tidak lebih dari 15 % (lima belas persen).




BAB XIII
HAK MITRA USAHA PT. GRAHA WASKITHA INDONESIA
13.1.
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia berhak mendapatkan kartu anggota/Nomor ID. 
13.2.
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia berhak memasarkan produk PT. Sukses Indonesia dan mensponsori siapa saja, dimana saja sepanjang tidak melanggar kode etik dan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan. 
13.3.
Setiap Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia akan mendapatkan bonus sesuai dengan ketentuan Program Pemasaran (Marketing Plan) yang berlaku. 




BAB XIV
LARANGAN & TANGGUNG JAWAB MITRA
USAHA PT. GRAHA WASKITHA INDONESIA
14.1.
Seorang Mitra PT. Sukses Indonesia adalah mandiri dan bebas untuk menjalankan usahanya, Oleh karena itu seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia tidak boleh mengklaim atau bertindak sebagai seorang karyawan seolah-olah mempunyai hubungan kerja secara struktural dengan PT. Sukses Indonesia. Tindakan keras akan dilakukan kepada siapa saja yang melanggar aturan ini. 
14.2.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dilarang menyampaikan penjelasan atau penawaran program pemasaran (system Marketing Plan) atau yang berhubungan dengan produk dan layanan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh PT. Sukses Indonesia
14.3.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dilarang menyampaikan informasi yang tidak masuk akal, salah arah atau tidak mewakili tentang keuntungan yang dapat diperoleh, dan Dilarang meyampaikan bahwa PT. Sukses Indonesia dapat menjamin penghasilan. 
14.4.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia tidak diperbolehkan meminta atau mempengaruhi Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia lain untuk menjual atau membeli produk atau layanan yang diluaryang ditentukan/ditawarkan PT. Sukses Indonesia, termasuk merubah, memodifikasi program pemasaran (system Marketing Plan). Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia menyetujui bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan status keanggotaannya diberhentikan karena dapat mengakibatkan kerugian yang besar terhadap PT. Sukses Indonesia dan Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang lainnya.
14.5.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia bertanggung jawab sendiri terhadap keputusan bisnisnya dan pengeluarannya. 
14.6.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia harus mematuhi dan bertindak sejalan dengan peraturan PT. Sukses Indonesia, kode etik, program pemasaran dan seluruh kebijakan lainnya. 
14.7.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia secara pribadi bertanggung jawab untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku secara nasional atau peraturan daerah lainnya. 
14.8.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia harus bertindak sejalan dengan hukum, peraturan dan kode etik dalam menjalankan kemitraannya dan tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang dapat merugikan dirinya sendiri dan PT. Sukses Indonesia
14.9.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dilarang melakukan presentasi kepada calon Mitra Usaha baru atau kepada konsumen yang tidak sesuai atau membuat janji yang tidak dapat dipenuhi. Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dilarang menyampaikan informasi kepada konsumen atau calon Mitra Usaha baru dengan cara yang salah. 




BAB XV
ATURAN PENJUALAN DAN HARGA JUAL
15.1.
Harga jual dari semua produk PT. Sukses Indonesia adalah harga yang telah ditetapkan oleh PT. Sukses Indonesia dan tidak ada seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia pun diijinkan mengurangi atau menaikkan harga termasuk dengan cara merubah harga yang tertera pada label harga atau kemasan produk PT. Sukses Indonesia.
Penundaan Status sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia tersebut akan dicabut atau dibatalkan, baik yang mensponsori atau yang disponsori apabila sudah mendapatkan surat teguran dan atau Pelanggaran yang dilakukan tidak dapat ditolerir.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat pada penghentian sementara status keanggotaan Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang bersangkutan. 
15.2.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia tidak diijinkan mengirim, menyalurkan atau menjual produk dengan cara memberikan potongan harga, hadiah, promosi yang secara kumulatif atau dengan cara apa pun yang menunjukan bahwa produk dimaksud disalurkan atau dijual lebih rendah atau lebih tinggi dari harga jual yang telah ditentukan kecuali semua hal diatas dilakukan setelah ada persetujuan dari PT. Sukses Indonesia




BAB XVI
KETERLIBATAN DALAM PERUSAHAAN MLM LAINNYA
16.1.
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang telah mencapai posisi Manager / pencapain Reward Sepeda Motor ke atas tidak dibenarkan untuk terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apa pun juga dalam aktivitas perusahaan MLM lainnya atau terlibat aktivitas lain yang membawa akibat negatif terhadap PT. Sukses Indonesia. Apabila seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia terbukti terlibat dalam masalah tersebut di atas maka pihak PT. Sukses Indonesia akan membatalkan/memberhentikan status keanggotaan Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia tersebut. 
16.2. 
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dilarang baik secara langsung maupun tidak langsung baik atas kehendak sendiri atau bersama dan atas permintaan pihak lain, memperkenalkan atau merekrut Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang berada dalam jaringan lain untuk bergabung atau berpartisipasi dalam kegiatan penjualan perusahaan MLM lainnya atau perusahaan bisnis jaringan atau menyalurkan, menjual atau mempromosikan produk atau jasa perusahaan Kompetitor PT. Sukses Indonesia. Apabila seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia terbukti terlibat dalam masalah tersebut diatas maka pihak PT. Sukses Indonesia akan membatalkan / memberhentikan status keanggotaan Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia tersebut. 




BAB XVII
PEMBINAAN DAN PELATIHAN/SUPPORT SYSTEM
17.1.
Perusahaan melalui support systemnya Waskitha Foundation akan mengadakan pembinaan dan program–program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para Leader PT. Sukses Indonesia agar bertindak benar, jujur dan bertanggung jawab. 
17.2.
Dalam hal ini Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan dan pelatihan yang diadakan oleh Support System baik secara rutin maupun secara berkala.
17.3.
Segala bentuk alat bantu dikelola atau disiapkan oleh Support System antara lain :

1.     Pin
2.     Plip chart
3.     Buku standart
4.     Majalah sukses
5.     Kostum, dll
17.4.
Keuntungan penjualan alat bantu akan dipergunakan oleh mitra PT. Sukses Indonesia untuk jalan-jalan keluar negeri sesuai perhitungan per satu tahun.




BAB XVIII
SANKSI-SANKSI
18.1.
Jika seorang Mitra Usaha PT. Graha Waskitha Indonesia melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan keanggotaan PT. Sukses Indonesia, kodeetik, program pemasaran dan kebijakan perusahaan lainnya, keanggotaan dari Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang bersangkutan akan dibekukanatau dibatalkan. 
18.2.
Selama masa penyelidikan yang dilakukan PT. Sukses Indonesia atau setelah dikeluarkannya surat teguran kepada Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang melakukan pelanggaran, maka akan diterapkan ketentuan sbb : 

18.2.1.
PT. Sukses Indonesia dibenarkan melakukan teguran secara lisan atau mengeluarkan sebuah surat teguran kepada Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan keanggotaan PT. Sukses Indonesia, kode etik, program pemasaran dan kebijakan lainnya. 

18.2.2.
Surat teguran yang telah dikeluarkan kepada Mitra Usaha  PT. Sukses Indonesia, maka yang bersangkutan harus menyampaikan penjelasan tertulis perihal kasus yang dituduhkan dalam waktu 14 (empat belas) hari dari tanggal dikeluarkannya surat teguran sebagai bahan pertimbangan bagi PT. Sukses Indonesia. Maka pihak Managemen PT. Sukses Indonesia berhak membekukan/melarang yang bersangkutan untuk berpartisipasi atau melakukan kegiatan yang termasuk melakukan order, melakukan penjualan atau pembelian yang berhubungan dengan produk PT. Sukses Indonesia. Kegiatan yang berhubungan dengan jaringan, sponsor, melakukan perubahan data keanggotaan, mengikuti pelatihan, berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh PT. Sukses Indonesia, berpartisipasi dalam kegiatan promosi atau kegiatan yang mengandung insentif, menerima bonus, komisi atau insentif sampai ada keputusan akhir dan mengikat yang dikeluarkan oleh PT. Sukses Indonesia

18.2.3.
Dalam hal Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang bersangkutan gagal menyampaikan jawaban tertulis dimaksud dalam waktu yang telah ditentukan, PT. Sukses Indonesia berhak mengambil tindakan yang dianggap pantas dan layak.

18.2.4.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya atau dari hasil penyelidikan yang dilakukan PT. Sukses Indonesia terhadap pernyataan dan faktayang diperoleh bersamaan dengan informasi yang disampaikan kepada Perusahaan selama masa tenggang waktu pemberian jawaban, perusahaan akan mengambil putusan akhir yang selayaknya untuk itu yang meliputi pembatalan status sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia, kode etik, programpemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya berdasar kasus demi kasus. Perusahaan akan memberitahukan keputusan yang diambil kepada Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang bersangkutan dan tindakan yang diambil berlaku efektif segera setelah putusan dimaksud dikeluarkan. 

18.2.5.
Dalamhal terjadi pembatalan status Keanggotaan yang bersangkutan dan semuakeuntungan yang mungkin diperoleh sesuai dengan program pemasaran PT. Sukses Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan yang dapat diperoleh dari kegiatan promosi, kegiatan yang mengandung insentif sertahak-hak lainnya akan ditiadakan. Sejak tanggal pembatalan di maksud Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang bersangkutan secara otomatis dilarang untuk terlibat dalam kegiatan apa pun yang berhubungan dengan produk, Program Pemasaran PT. Sukses Indonesia

18.2.6.
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang telah dicabut keanggotaannya dapat mengajukan permohonan menjadi Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang baru setelah melampaui masa 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal surat pembatalan keanggotaan dikeluarkan. Tetapi persetujuan permohonan dimaksud harus diverifikasi dan mendapat persetujuan dari Managemen PT. Sukses Indonesia.




BAB XIX
PENGUNAAN NAMA & LOGO PERUSAHAAN
19.1.
Logo PT. Sukses Indonesia, merek dagang, merek jasa, nama produk dan harta komersil lainnya yang terlihat maupun tidak terlihat, terdaftar atau tidak terdaftar, rekaman video, peralatan kantor, barang-barang cetakan, yang diperuntukan dan berhubungan dengan PT. Sukses Indonesia adalah hakmilik PT. Sukses Indonesia. Oleh karena itu, hak milik tersebut tidak boleh digunakan, dipindahkan atau diproduksi ulang oleh Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia tanpa persetujuan lebih dahulu dari PT. Sukses Indonesia
19.2.
Tidak diperkenankan memasang spanduk yang berhubungan dengan perusahaan sebelum mendapatkan izin tertulis dari PT. Sukses Indonesia.
19.3.
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang hendak membuka stand pameran produk PT. Sukses Indonesia dalam suatu acara bisnis harus terlebih dahulu mendapat izin secara tertulis dari PT. Sukses Indonesia.




BAB XX
PENUTUP
Demikian Kode etik dan peraturan ini dibuat adalah untuk keamanan perusahaan PT. Sukses Indonesia dan untuk kenyamanan para Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dalam menjalankan usahanya. 
PT. Sukses Indonesia mempunyai hak penuh dan mutlak kapan saja bahkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk merubah, membedakan atau menambah atau menyesuaikan peraturan Keanggotaan PT. Sukses Indonesia, kode etik, program pemasaran dan kebijakan lainnya. 





Sugeng Pramono, 01 April 2014,
TTD

SAEPUDIN
Direktur Utama & CEO PT. Sukses Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar