Syarat Dan Ketentuan
KODE ETIK
BAB I
|
|||||||||||||||||||
PENDAHULUAN
|
|||||||||||||||||||
1.1
|
Peraturan dan Kode Etik Perusahaan ini dibuat sebagai peraturan dan
pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis PT. Sukses Indonesia dengan tujuan dan maksud sebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||
|
1.1.1.
|
Menjelaskan dan mengatur hubungan antara Perusahaan dengan Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia.
|
|||||||||||||||||
|
1.1.2.
|
Menjaga dan melindungi kepentingan Perusahaan dan Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia.
|
|||||||||||||||||
|
1.1.3.
|
Menjelaskan mengenai peraturan dan etika yang harus ditaati dalam
menjalankan bisnis PT. Graha Waskitha
Indonesia.
|
|||||||||||||||||
|
1.1.4.
|
Menyatakan dan mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab Mitra
Usaha PT. Sukses Indonesia dalam
menjalankan bisnis PT. Sukses
Indonesia.
|
|||||||||||||||||
|
1.1.5.
|
Mengatur dan melindungi kepentingan hukum Perusahaan dan Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia, dari tindakan
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
yang dapat menyebabkan dan atau berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian
terhadap Perusahaan dan/atau terhadap Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia lain. Semua Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia secara otomatis terikat dengan segala
ketentuan yang ada dalam kode etik dan peraturan perusahaan PT. Sukses Indonesia. Selanjutnya
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan digunakan sebagai peraturan dan
pedoman MitraUsaha PT. Sukses
Indonesia dalam menjalankan bisnis PT.
Sukses Indonesia.
|
|||||||||||||||||
1.2
|
Untuk memberikan pengertian dalam memahami Peraturan dan Kode Etik PT. Sukses Indonesia, perlu diberikan
penjelasan tentang istilah yangdipergunakan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
|
1.2.1.
|
Perusahaan PT. IBU adalah PT. Sukses
Indonesia.
|
|||||||||||||||||
|
1.2.2.
|
Mitra usaha PT. Sukses Indonesia
adalah individu yang telah mendaftarkan keanggotaannya dengan cara
menyerahkan formulir pendaftaran yang sah dan telah disetujui oleh
perusahaan.
|
|||||||||||||||||
|
1.2.3.
|
Upline adalah Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia yang berada pada satu garis lurus ke atas.
|
|||||||||||||||||
|
1.2.4.
|
Downline adalah Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia yang berada pada satu garis lurus ke bawah.
|
|||||||||||||||||
|
1.2.5.
|
Sponsor adalah upline yang memperkenalkan bisnis PT. Sukses Indonesia kepada calon Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia, dan menempatkan
calon Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
tersebut sebagai downlinenya.
|
|||||||||||||||||
|
1.2.6.
|
Konsumen adalah pembeli dari produk-produk PT. Sukses Indonesia dengan tujuan untuk dipakai sendiri.
|
|||||||||||||||||
|
1.2.7.
|
Crossline adalah mitra usaha PT. Sukses
Indonesia yang berbeda garis sponsor.
|
|||||||||||||||||
|
1.2.8.
|
Jaringan adalah beberapa mitra usaha PT.
Sukses Indonesia yang berada dalam kelompok anggota yang
bersangkutan.
|
|||||||||||||||||
|
1.2.9.
|
Posisi/Peringkat adalah suatu jenjang karir mitra usaha PT. Sukses Indonesia yang dapat
dicapai dengan memenuhi syarat-syarat tertentu di Program ............................................................................
|
|||||||||||||||||
|
|
Perubahan atas jenjang karir tersebut akan berpengaruh terhadap Reward
dan Penghasilan mitra usaha PT. Sukses
Indonesia. Semakin tinggi posisi/pringkat mitra usaha PT. Sukses Indonesia maka semakin
besar potensi bonus dan Reward yang akan didapatkan oleh mitra usaha PT. Sukses Indonesia tersebut.
|
|||||||||||||||||
|
1.2.10.
|
Kartu Anggota/No.ID, adalah tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan
kepada Mitra Usaha PT. Graha Waskitha Indonesia sebagai bukti keanggotaan dan
dipakai sebagai alat untuk berhubungan dengan Perusahaan, Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia serta konsumen
dalam menjalankan aktivitas bisnis PT.
Sukses Indonesia.
|
|||||||||||||||||
|
1.2.11.
|
Stater Kit adalah alat bantu/panduan dalam menjalankan bisnis PT. Sukses Indonesia yang berisi buku
panduan, merupakan satu kesatuan dengan formulir pendaftaran keanggotaan,
yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra usaha PT. Sukses Indonesia yang baru.
|
|||||||||||||||||
|
1.2.12.
|
Produk adalah barang–barang yang dipasarkan oleh perusahaan kepada para
konsumen dan/atau Mitra usaha PT. Sukses
Indonesia.
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB II
|
|||||||||||||||||||
PERMOHONAN/PENDAFTARAN MENJADI
MITRA USAHA PT. GRAHA WASKITHA INDONESIA |
|||||||||||||||||||
2.1
|
Setiap calon Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia telah berusia 18 tahun dengan kewarganegaraan yang jelas yang
dibuktikan dengan data-data dan/atau bukti identitas diri (KTP) yang masih
berlaku dan diakui keabsahannya. Untuk menjadi Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia, seorang pemohon
diwajibkan mengisi, melengkapi dan menandatangani formulir pendaftaran secara
jujur dan benar, serta berjanji dan mengikatkan diri untuk tunduk pada semua
syarat-syarat, peraturan sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia,serta kode etik program pemasaran dan
kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh
Perusahaan baik secara tertulis atau secara tidak tertulis baik yang telah
ada sekarang dan/atautidak terbatas terhadap perubahan-perubahan, modifikasi
dan/atau variasi. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditanda tangani
oleh calon Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia harus dikembalikan ke kantor PT. Sukses Indonesia dan harus mendapat persetujuan dari
Perusahaan. Perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau
menolak keanggotaan seseorang untuk menjadi Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia.
|
||||||||||||||||||
2.2.
|
Seorang calon Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia dilarang memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar
atau tidak akurat kepada perusahaan. Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia berkewajiban segera memberitahukan Pihak
Perusahaan apabila terdapat perubahan atau kesalahan dalam mengisi/memasukkan
data keanggotaannya sebagai Mitra Usaha PT.
Sukses Indonesia.
|
||||||||||||||||||
2.3.
|
Perusahaan mempunyai hak untuk segera menghentikan status keanggotaannya
sebagai Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia dalamhal yang bersangkutan telah secara sengaja memberikan
informasi yang salah atau tidak akurat. Segala kerugian yang timbul terhadap
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia itu
sendiri maupun terhadap Perusahaan ataupun Pihak-pihak lainnya yang
disebabkan karena kesalahan, kelalaian dan/atau kesengajaandalam mengisi dan
memberikan data kenggotaan menjadi tanggung jawab Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia itu sendiri
secara pribadi.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB III
|
|||||||||||||||||||
MASA KEANGGOTAAN SEUMUR HIDUP DAN
BERSYARAT
|
|||||||||||||||||||
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia dapat diberhentikan keanggotaannya sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia oleh perusahaan
secara sepihak apabila yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung
terlibat dalam tindakan indisipliner seperti:
|
|||||||||||||||||||
3.1.
|
Mensponsori Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia lain secara tidak benar, yaitu tidak mematuhi
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan dan Kode Etik ini.
|
||||||||||||||||||
3.2.
|
Merubah harga jual produk PT. Sukses
Indonesia tanpa mendapat persetujuan lebih dahulu dari perusahaan.
|
||||||||||||||||||
3.3.
|
Terlibat dalam aktivitas perusahaan penjual langsung lainnya atau
perusahaan lainnya yang menjadi kompetitor langsung dengan PT. Sukses Indonesia.
|
||||||||||||||||||
3.4.
|
Melanggar dan/atau tidak mematuhi kode etik sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia serta program
pemasaran atau kebijakan lainnya yang telah ditetapkan oleh PT. Sukses Indonesia
|
||||||||||||||||||
3.5.
|
Melakukan kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa
pengaruh negatif kepada produk, program pemasaran, maupun perusahaan PT.............................
|
||||||||||||||||||
3.6.
|
Menyampaikan informasi yang salah tentang produk PT. Sukses Indonesia dan program pemasaran perusahaan.
|
||||||||||||||||||
3.7.
|
Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Hukum yang
berlaku yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh
negatif kepada produk maupun PT. Sukses
Indonesia
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB IV
|
|||||||||||||||||||
BIAYA PENDAFTARAN DAN KETENTUAN
MENJADI MITRA USAHA PT. GRAHA WASKITHA INDONESIA |
|||||||||||||||||||
4.1.
|
Biaya pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra Usaha PT. Graha Waskitha
Indonesia ditetapkan sebesar :
|
||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||
|
Keterangan :
·
Wilayah I : ( Sulsel, Sulbar,)
·
Wilayah II : ( Sultra, Sulteng, Gorontalo, Sulut, Maluku,
Pulau Jawa, Kaltim, Kalut, Bali, NTB )
·
Wilayah III : ( Kalsel, Kalbar, Pulau Sumatera, NTT, Papua)
·
Wilayah IV : ( Luar Negeri )
|
||||||||||||||||||
4.2.
|
Besaran biaya dapat berubah setiap waktu. Perubahan atas biaya
pendaftaran tersebut akan diumumkan dan berlaku efektif setelah pengumuman
atau pemberitahuan resmi dikeluarkan dari PT. Sukses Indonesia.
|
||||||||||||||||||
4.3.
|
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
akan mendapatkan Starter Kit dan Kartu ID serta Paket produk sesuai dengan
masing masing Program.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB V
|
|||||||||||||||||||
AHLI WARIS DAN PENGHIBAHAN KEANGGOTAAN
|
|||||||||||||||||||
5.1.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia dapat menunjuk siapa saja yang mempunyai kewarganegaraan yang
sama menjadi ahli warisnya. Jika nama ahli waris tidak tercantum dalam
formulir permohonan Keanggotaan maka yang menjadi ahli warisnya adalah
saudara yang terdekat. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang
menjadi ahli waris yang sah setelah seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia meninggal dunia, Perusahaan hanya mengakui
ahlimwaris berdasarkan Keputusan atau penetapan lembaga peradilan sesuai
dengankewarganegaraan yang bersangkutan. PT.
Sukses Indonesia berhak menahan/membekukan keuntungan apa saja termasuk
bonus dan komisi sampai diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan
hukum.
|
||||||||||||||||||
5.2.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia dilarang mengalihkan, menghibahkan atau mengalihkan hak lainnya
sebagai seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari PT. Sukses Indonesia. Seorang Mitra
Usaha PT. Sukses Indonesia dapat
mendelegasikan tanggung jawabnya tetapi tetap bertanggung jawab untuk
memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB VI
|
|||||||||||||||||||
PENGALIHAN KEANGGOTAAN
|
|||||||||||||||||||
Pengalihan keanggotaan dapat dibagi menjadi 2 kategori:
|
|||||||||||||||||||
6.1.
|
Jika seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia meninggal dunia, maka ahliwarisnya secara otomatis akan
mengambil alih keanggotaannya. Jika nama ahliwaris tidak disebutkan,
pengalihan dimaksud akan ditentukan berdasarkan Putusan atau Penetapan
Lembaga Peradilan yang berlaku di Negara setempat. Secara bersamaan, PT. Sukses Indonesia berhak
menahan/membekukanseluruh keuntungan termasuk tetapi tidak terbatas pada
bonus, komisi sampai kasusnya diputuskan.
|
||||||||||||||||||
6.2.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia yang telah mencapai usia 65 tahun atau tidak mampu menjalankan
bisnis PT. Sukses Indonesia karena
kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, jika disetujui oleh PT. Sukses Indonesia maka Mitra Usaha
PT. Sukses Indonesia yang
bersangkutan diijinkan mengalihkan keanggotannya kepada siapa saja yang
diainginkan menjadi ahli warisnya.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB VII
|
|||||||||||||||||||
PENDAFTARAN GANDA & PERUBAHAN
DATA/EDIT PROFILE
|
|||||||||||||||||||
7.1.
|
Dalam hal terjadi dan ditemukan pendaftaran ganda PT. Sukses Indonesia berhak segera membatalkan nomor ID Mitra
Usaha PT. Sukses Indonesia
tersebut tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
|
||||||||||||||||||
7.2.
|
Tindakan disiplin seperti pembekuan atau pembatalan seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dapat dilakukan
kepada Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia atau sponsor yang secara langsung atau tidak langsung atau
secara sengaja atau tidak sengaja terlibat langsung dalam pendaftaran
ganda.
|
||||||||||||||||||
7.3.
|
Seseorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia yang hendak melakukan perubahan data/edit profile keatas nama
mitra lain, harus mengajukan permohonan tertulis bermaterai kepada PT. Sukses Indonesia dan membayar biaya
administrasi sebesar Rp. 250.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1
Nomor ID.
|
||||||||||||||||||
7.4.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia dilarang terlibat secara langsungatau tidak langsung untuk
meyakinkan, mempengaruhi atau membantu Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia lain agar megalihkan statusnya sebagai Mitra
Usaha PT. Sukses Indonesia di
jaringannya atau mengalihkan kepada sponsor lain. Dalam hal ini termasuk
tindakan menawarkan bantuan keuanganatau insentif yang terlihat maupun tidak
terlihat atau memberikan bagian keuntungan untuk mempengaruhi seorang Mitra
Usaha PT. Sukses Indonesia agar
membatalkan statusnya sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia dan kemudian mengajukan permohonan ulang
menjadi Mitra PT. Sukses Indonesia
di bawah sponsor yang berbeda. Seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang ditemukan terlibat praktek dimaksud
dapa tmengakibatkan statusnya sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia akandibekukan atau dibatalkan.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB VIII
|
|||||||||||||||||||
PENSPONSORAN YANG TIDAK SAH DAN
SANKSINYA
|
|||||||||||||||||||
8.1.
|
Pensponsoran yang tidak sah dalam konteks berikut adalah mensponsori
seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia yang sudah menjadi Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia pada jaringan/group lain.
|
||||||||||||||||||
8.2.
|
Perusahaan berhak untuk mengambil tindakan terhadap Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang melakukan
pensponsoran yang tidak sah, sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
|
8.2.1.
|
Status sebagai Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia akan dicabut atau dibatalkan, baik yang mensponsori atau yang
disponsori
|
|||||||||||||||||
|
8.2.2.
|
Mengeluarkan surat teguran dan/atau menjatuhkan sanksi kepada semua pihak
yang terlibatdan tidak membayarkan bonus yang telah muncul.
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB IX
|
|||||||||||||||||||
PEMBELIAN BARANG DAN HARGA
|
|||||||||||||||||||
9.1.
|
Pembelian produk dilakukan secara tunai atau pembayaran dengan cara lain
sesuai yang ditentukan Perusahaan di kantor PT. Sukses Indonesia, Master Stockist dan Sub Stockist yang sah
untuk setiap pembelian pribadi Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia.
|
||||||||||||||||||
9.2.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia berhak mendapatkan harga yang sama yaitu sesuai dengan harga
anggota yang telah diberlakukan oleh perusahaan untuk masing-masing
wilayah.
|
||||||||||||||||||
9.3.
|
Harga anggota yang tercantum dalam daftar harga yang dikeluarkan perusahaan
sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
|
||||||||||||||||||
9.4.
|
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
yang telah melakukan pembelian produk, tidak dapat mengembalikan atau menukar
dengan barang yang lain.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB X
|
|||||||||||||||||||
PERHITUNGAN, PENGIRIMAN BONUS DAN REWARD
|
|||||||||||||||||||
10.1.
|
Perhitungan Bonus Sponsor, Bonus Pasangan, Bonus Titik dan Bonus Matching
Titik akan dihitung setiap Hari Kerja Nasional sebagai satu
periode.
|
||||||||||||||||||
10.2.
|
Perhitungan Bonus Repeat Order/Creative Marketing akan dihitung setiap
bulannya sebagai satu periode.
|
||||||||||||||||||
10.3.
|
Pembayaran Bonus Sponsor, Bonus Pasangan, Bonus Titik dan Bonus Matching
Titik akan dibayar setiap hari kerja Nasional ( Senin, Selasa, Rabu, kamis
dan Jum’at). Pembayaran Bonus Repeat Order/Creative Marketing akan dibayarkan
setiap awal bulan pada minggu pertama melalui system komputerisasi dan
dibayarkan ke rekening bank yang ditunjuk oleh Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia. Pada saat
pengisian data menjadi Mitra Usaha PT.
Sukses Indonesia segala biaya yang dibebankan oleh bank terhadap
pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang
bersangkutan.
|
||||||||||||||||||
10.4.
|
Transfer Pembayaran Bonus Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia oleh perusahaan akan dilakukan minimal
transfer sebesarRp. 55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah) dan apabila bonus
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia masih
dibawah nilai minimal transfer maka bonus tersebut akan ditunda sampai
mencukupi nilai minimum transfer.
|
||||||||||||||||||
10.5.
|
Pencairan Reward promo (Hand Phone, Tour Domestik dan Tour Internatinal)
akan dilakukan enam bulan sekali di acara Celebration Award, yang merupakan
Agenda Kegiatan Tahunan perusahaan dan diadakan 2 kali dalam setahun.
|
||||||||||||||||||
10.6.
|
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
yang telah kualifikasi mencapai Reward Promo Tour Domestik dan Reward
International akan diberangkatkan pada bulan juni atau juli setiap
tahunnya.
|
||||||||||||||||||
10.7.
|
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
yang mencapai promo tour domestik dan Reward Tour International tidak dapat
mewakilkan keberangkatannya kepada pihak lain. Promo Tour Domestik dan Promo
Tour International tidak dapat ditukar/diganti dengan uang cash.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB XI
|
|||||||||||||||||||
PENUNDAAN &PEMBATALAN BONUS
|
|||||||||||||||||||
11.1.
|
PT. Sukses Indonesia mempunyai hak penuh
dan mutlak setiap saat untuk menahan atau membatalkan keuntungan yang
diterima seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia termasuk atas bonus dan hak-hak lainnya dalam hal:
|
||||||||||||||||||
11.2.
|
Kepada seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia yang telah dikeluarkan surat bukti pelanggaran karena melanggar
peraturan yang telah ditetapkan PT. Sukses
Indonesia, termasuk kode etik, program pemasaran (system Marketing Plan)
atau kebijakan perusahaan lainnya maka PT.
Sukses Indonesia berhak menunda atau membatalkan bonus member PT. Sukses Indonesia
|
||||||||||||||||||
11.3.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia yang sedang dalam penyelidikan yang dilakukan PT. Sukses Indonesia atas dugaan
pelanggaran terhadap peraturan Keanggotaan, kode etik, program pemasaran
(system Marketing Plan) atau kebijakan perusahaan lainnya.
|
||||||||||||||||||
11.4.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia yang telah terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran
peraturan Keanggotaan, kode etik, program pemasaran (system Marketing Plan)
atau kebijakan perusahaan lainnya.
|
||||||||||||||||||
11.5.
|
Penundaan penyelesaian pemindahan hak Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia kepadaahli waris.
|
||||||||||||||||||
11.6.
|
Alasan/sebab lainnya yang dianggap perlu dan baik oleh PT. Sukses Indonesia.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB XII
|
|||||||||||||||||||
PAJAK PENGHASILAN DAN POTONGAN INDEX
|
|||||||||||||||||||
12.1.
|
Penerimaan bonus oleh Mitra Usaha PT.
Sukses Indonesia dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia, dimana setiap Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang mendapatkan bonus akan langsung
dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.
|
||||||||||||||||||
12.2.
|
Segala kewajiban perpajakan dari seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia menjadi beban dan tanggung jawab Mitra Usaha
PT. Sukses Indonesia yang
bersangkutan.
|
||||||||||||||||||
12.3.
|
Setiap Bonus yang dibayarkan kepada Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia akan dikenakan potongan INDEX sebagai system
pengaman perusahaan sesuai dengan masing-masing program pemasaran/marketing
plan yang ada. Besarnya potongan pengaman INDEX tidak lebih dari 15 % (lima
belas persen).
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB XIII
|
|||||||||||||||||||
HAK MITRA USAHA PT. GRAHA WASKITHA
INDONESIA
|
|||||||||||||||||||
13.1.
|
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
berhak mendapatkan kartu anggota/Nomor ID.
|
||||||||||||||||||
13.2.
|
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
berhak memasarkan produk PT. Sukses Indonesia
dan mensponsori siapa saja, dimana saja sepanjang tidak melanggar kode etik
dan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan.
|
||||||||||||||||||
13.3.
|
Setiap Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia akan mendapatkan bonus sesuai dengan ketentuan Program
Pemasaran (Marketing Plan) yang berlaku.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB XIV
|
|||||||||||||||||||
LARANGAN & TANGGUNG JAWAB MITRA
USAHA PT. GRAHA WASKITHA INDONESIA |
|||||||||||||||||||
14.1.
|
Seorang Mitra PT. Sukses Indonesia
adalah mandiri dan bebas untuk menjalankan usahanya, Oleh karena itu seorang
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
tidak boleh mengklaim atau bertindak sebagai seorang karyawan seolah-olah
mempunyai hubungan kerja secara struktural dengan PT. Sukses Indonesia. Tindakan keras akan dilakukan kepada siapa
saja yang melanggar aturan ini.
|
||||||||||||||||||
14.2.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia dilarang menyampaikan penjelasan atau penawaran program
pemasaran (system Marketing Plan) atau yang berhubungan dengan produk dan
layanan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh PT. Sukses Indonesia
|
||||||||||||||||||
14.3.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia dilarang menyampaikan informasi yang tidak masuk akal, salah
arah atau tidak mewakili tentang keuntungan yang dapat diperoleh, dan
Dilarang meyampaikan bahwa PT. Sukses
Indonesia dapat menjamin penghasilan.
|
||||||||||||||||||
14.4.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia tidak diperbolehkan meminta atau mempengaruhi Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia lain untuk
menjual atau membeli produk atau layanan yang diluaryang
ditentukan/ditawarkan PT. Sukses
Indonesia, termasuk merubah, memodifikasi program pemasaran (system
Marketing Plan). Seorang Mitra Usaha PT.
Sukses Indonesia menyetujui bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat
menyebabkan status keanggotaannya diberhentikan karena dapat mengakibatkan
kerugian yang besar terhadap PT. Sukses
Indonesia dan Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia yang lainnya.
|
||||||||||||||||||
14.5.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia bertanggung jawab sendiri terhadap keputusan bisnisnya dan
pengeluarannya.
|
||||||||||||||||||
14.6.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia harus mematuhi dan bertindak sejalan dengan peraturan PT. Sukses Indonesia, kode etik,
program pemasaran dan seluruh kebijakan lainnya.
|
||||||||||||||||||
14.7.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia secara pribadi bertanggung jawab untuk mematuhi aturan hukum
yang berlaku secara nasional atau peraturan daerah lainnya.
|
||||||||||||||||||
14.8.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia harus bertindak sejalan dengan hukum, peraturan dan kode etik
dalam menjalankan kemitraannya dan tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang
dapat merugikan dirinya sendiri dan PT.
Sukses Indonesia.
|
||||||||||||||||||
14.9.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia dilarang melakukan presentasi kepada calon Mitra Usaha baru
atau kepada konsumen yang tidak sesuai atau membuat janji yang tidak dapat
dipenuhi. Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia dilarang menyampaikan informasi kepada konsumen atau calon
Mitra Usaha baru dengan cara yang salah.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB XV
|
|||||||||||||||||||
ATURAN PENJUALAN DAN HARGA JUAL
|
|||||||||||||||||||
15.1.
|
Harga jual dari semua produk PT. Sukses
Indonesia adalah harga yang telah ditetapkan oleh PT. Sukses Indonesia dan tidak ada seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia pun diijinkan
mengurangi atau menaikkan harga termasuk dengan cara merubah harga yang
tertera pada label harga atau kemasan produk PT. Sukses Indonesia.
Penundaan Status sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia tersebut akan dicabut atau dibatalkan, baik yang mensponsori atau yang disponsori apabila sudah mendapatkan surat teguran dan atau Pelanggaran yang dilakukan tidak dapat ditolerir. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat pada penghentian sementara status keanggotaan Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||
15.2.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia tidak diijinkan mengirim, menyalurkan atau menjual produk
dengan cara memberikan potongan harga, hadiah, promosi yang secara kumulatif
atau dengan cara apa pun yang menunjukan bahwa produk dimaksud disalurkan
atau dijual lebih rendah atau lebih tinggi dari harga jual yang telah
ditentukan kecuali semua hal diatas dilakukan setelah ada persetujuan dari PT. Sukses Indonesia.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB XVI
|
|||||||||||||||||||
KETERLIBATAN DALAM PERUSAHAAN MLM
LAINNYA
|
|||||||||||||||||||
16.1.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia yang telah mencapai posisi Manager / pencapain Reward Sepeda
Motor ke atas tidak dibenarkan untuk terlibat baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan cara apa pun juga dalam aktivitas perusahaan MLM
lainnya atau terlibat aktivitas lain yang membawa akibat negatif terhadap PT. Sukses Indonesia. Apabila seorang
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
terbukti terlibat dalam masalah tersebut di atas maka pihak PT. Sukses Indonesia akan
membatalkan/memberhentikan status keanggotaan Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia tersebut.
|
||||||||||||||||||
16.2.
|
Seorang Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia dilarang baik secara langsung maupun tidak langsung baik atas
kehendak sendiri atau bersama dan atas permintaan pihak lain, memperkenalkan
atau merekrut Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia yang berada dalam jaringan lain untuk bergabung atau
berpartisipasi dalam kegiatan penjualan perusahaan MLM lainnya atau
perusahaan bisnis jaringan atau menyalurkan, menjual atau mempromosikan
produk atau jasa perusahaan Kompetitor PT.
Sukses Indonesia. Apabila seorang Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia terbukti terlibat dalam masalah tersebut
diatas maka pihak PT. Sukses Indonesia
akan membatalkan / memberhentikan status keanggotaan Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia tersebut.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB XVII
|
|||||||||||||||||||
PEMBINAAN DAN PELATIHAN/SUPPORT SYSTEM
|
|||||||||||||||||||
17.1.
|
Perusahaan melalui support systemnya Waskitha Foundation akan
mengadakan pembinaan dan program–program pelatihan untuk meningkatkan
kemampuan dan pengetahuan para Leader PT.
Sukses Indonesia agar bertindak benar, jujur dan bertanggung jawab.
|
||||||||||||||||||
17.2.
|
Dalam hal ini Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan dan pelatihan yang
diadakan oleh Support System baik secara rutin maupun secara berkala.
|
||||||||||||||||||
17.3.
|
Segala bentuk alat bantu dikelola atau disiapkan oleh Support System
antara lain :
|
||||||||||||||||||
|
1. Pin
2. Plip chart
3. Buku standart
4. Majalah sukses
5. Kostum, dll
|
||||||||||||||||||
17.4.
|
Keuntungan penjualan alat bantu akan dipergunakan oleh mitra PT. Sukses Indonesia untuk
jalan-jalan keluar negeri sesuai perhitungan per satu tahun.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB XVIII
|
|||||||||||||||||||
SANKSI-SANKSI
|
|||||||||||||||||||
18.1.
|
Jika seorang Mitra Usaha PT. Graha Waskitha Indonesia melanggar ketentuan
yang tercantum dalam peraturan keanggotaan PT. Sukses Indonesia, kodeetik, program pemasaran dan kebijakan
perusahaan lainnya, keanggotaan dari Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang bersangkutan akan dibekukanatau
dibatalkan.
|
||||||||||||||||||
18.2.
|
Selama masa penyelidikan yang dilakukan PT. Sukses Indonesia atau setelah dikeluarkannya surat teguran
kepada Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia yang melakukan pelanggaran, maka akan diterapkan ketentuan sbb
:
|
||||||||||||||||||
|
18.2.1.
|
PT. Sukses Indonesia dibenarkan melakukan
teguran secara lisan atau mengeluarkan sebuah surat teguran kepada Mitra
Usaha PT. Sukses Indonesia yang
melakukan pelanggaran terhadap peraturan keanggotaan PT. Sukses Indonesia, kode etik, program pemasaran dan kebijakan
lainnya.
|
|||||||||||||||||
|
18.2.2.
|
Surat teguran yang telah dikeluarkan kepada Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia, maka yang
bersangkutan harus menyampaikan penjelasan tertulis perihal kasus yang
dituduhkan dalam waktu 14 (empat belas) hari dari tanggal dikeluarkannya
surat teguran sebagai bahan pertimbangan bagi PT. Sukses Indonesia. Maka pihak Managemen PT. Sukses Indonesia berhak membekukan/melarang yang bersangkutan
untuk berpartisipasi atau melakukan kegiatan yang termasuk melakukan order,
melakukan penjualan atau pembelian yang berhubungan dengan produk PT. Sukses Indonesia. Kegiatan yang
berhubungan dengan jaringan, sponsor, melakukan perubahan data keanggotaan,
mengikuti pelatihan, berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh PT. Sukses Indonesia, berpartisipasi
dalam kegiatan promosi atau kegiatan yang mengandung insentif, menerima
bonus, komisi atau insentif sampai ada keputusan akhir dan mengikat yang
dikeluarkan oleh PT. Sukses Indonesia.
|
|||||||||||||||||
|
18.2.3.
|
Dalam hal Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia yang bersangkutan gagal menyampaikan jawaban tertulis dimaksud
dalam waktu yang telah ditentukan, PT.
Sukses Indonesia berhak mengambil tindakan yang dianggap pantas dan
layak.
|
|||||||||||||||||
|
18.2.4.
|
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya atau dari
hasil penyelidikan yang dilakukan PT. Sukses
Indonesia terhadap pernyataan dan faktayang diperoleh bersamaan dengan
informasi yang disampaikan kepada Perusahaan selama masa tenggang waktu
pemberian jawaban, perusahaan akan mengambil putusan akhir yang selayaknya
untuk itu yang meliputi pembatalan status sebagai Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia, kode etik,
programpemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya berdasar kasus demi kasus.
Perusahaan akan memberitahukan keputusan yang diambil kepada Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia yang
bersangkutan dan tindakan yang diambil berlaku efektif segera setelah putusan
dimaksud dikeluarkan.
|
|||||||||||||||||
|
18.2.5.
|
Dalamhal terjadi pembatalan status Keanggotaan yang bersangkutan dan
semuakeuntungan yang mungkin diperoleh sesuai dengan program pemasaran PT. Sukses Indonesia termasuk tetapi
tidak terbatas pada keuntungan yang dapat diperoleh dari kegiatan promosi,
kegiatan yang mengandung insentif sertahak-hak lainnya akan ditiadakan. Sejak
tanggal pembatalan di maksud Mitra Usaha PT.
Sukses Indonesia yang bersangkutan secara otomatis dilarang untuk
terlibat dalam kegiatan apa pun yang berhubungan dengan produk, Program
Pemasaran PT. Sukses Indonesia
|
|||||||||||||||||
|
18.2.6.
|
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
yang telah dicabut keanggotaannya dapat mengajukan permohonan menjadi Mitra
Usaha PT. Sukses Indonesia yang
baru setelah melampaui masa 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal surat
pembatalan keanggotaan dikeluarkan. Tetapi persetujuan permohonan dimaksud
harus diverifikasi dan mendapat persetujuan dari Managemen PT. Sukses Indonesia.
|
|||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB XIX
|
|||||||||||||||||||
PENGUNAAN NAMA & LOGO PERUSAHAAN
|
|||||||||||||||||||
19.1.
|
Logo PT. Sukses Indonesia,
merek dagang, merek jasa, nama produk dan harta komersil lainnya yang
terlihat maupun tidak terlihat, terdaftar atau tidak terdaftar, rekaman
video, peralatan kantor, barang-barang cetakan, yang diperuntukan dan
berhubungan dengan PT. Sukses
Indonesia adalah hakmilik PT. Sukses
Indonesia. Oleh karena itu, hak milik tersebut tidak boleh digunakan,
dipindahkan atau diproduksi ulang oleh Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia tanpa persetujuan lebih dahulu dari PT. Sukses Indonesia.
|
||||||||||||||||||
19.2.
|
Tidak diperkenankan memasang spanduk yang berhubungan dengan perusahaan
sebelum mendapatkan izin tertulis dari PT.
Sukses Indonesia.
|
||||||||||||||||||
19.3.
|
Mitra Usaha PT. Sukses Indonesia
yang hendak membuka stand pameran produk PT.
Sukses Indonesia dalam suatu acara bisnis harus terlebih dahulu mendapat
izin secara tertulis dari PT. Sukses
Indonesia.
|
||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
BAB XX
|
|||||||||||||||||||
PENUTUP
|
|||||||||||||||||||
Demikian Kode etik dan peraturan ini dibuat adalah untuk keamanan
perusahaan PT. Sukses Indonesia dan
untuk kenyamanan para Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia dalam menjalankan usahanya.
|
|||||||||||||||||||
PT. Sukses Indonesia mempunyai hak penuh
dan mutlak kapan saja bahkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk
merubah, membedakan atau menambah atau menyesuaikan peraturan Keanggotaan PT. Sukses Indonesia, kode etik,
program pemasaran dan kebijakan lainnya.
|
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
Sugeng Pramono, 01 April 2014,
|
|||||||||||||||||||
TTD
|
|||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
SAEPUDIN
|
|||||||||||||||||||
Direktur Utama & CEO PT. Sukses Indonesia
|
|||||||||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar